Posts

  Membangun Kembali Kesadaran Bela Negara Pengertian Bela Negara Bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, “Bela negara adalah sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.” Menurut Purnomo Yusgianto (2010), bela negara adalah sikap perilau warga negara yang dijiwai dengan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.   Secara umum, bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perudangan dan petinggi suatu negara tentang patriotism seseorang, suatu kelompok atau seluruh kompenen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bentuk-Bentuk Bela Negara Bela negara memiliki nilai-nilai yang terkandung didalamnya yang perlu diperhatikan. Nilai-nilai bela negara ialah: